
DEPOK | KindoNews – Gedung taman Secawan yang berlokasi dijalan Salak, Kelurahan Depok Jaya dipersoalkan oleh Ormas Garuda Nusantara Depok.
Melalui Ketuanya Haris Fadillah, GARNUS memprotes keras berdirinya gedung taman Secawan yang ada di bantaran kali.
“Dari namanya saja sudah jelas, yakni SECAWAN, yang artinya Sungai Elok Cantik dan menaWAN, artinya itu ada didekat sungai, bahkan menurut pengamatan kami berdiri hanya 1 Meter dari bantaran kali, ini jelas-jelas melanggar aturan,” ujar Haris saat ditemui rekan media, Senin (24/02/2025).

Taman Secawan tersebut dibangun diera pemerintahan Idris-Imam, dan diresmikan belum lama ini oleh Walikota lama yakni Dr.KH. Muhammad Idris MA.
“Peraturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, siapapun yang membangun di atas bantaran kali dan melanggar garis sepadan sungai harus dibongkar, pemerintah harus memberi contoh yang baik pada warga,” ujarnya lagi.
Dirinya bersama Organisasi Garuda Nusantara Depok akan melakukan aksi demo bila gedung taman Secawan tak segera dibongkar.