Demi Ciptakan Rasa Keadilan, FORMASI Apresiasi Kejagung yang Akan Pelototi Tuntutan Perkara Se-Indonesia

Spread the love

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana

JAKARTA | Kindonews.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat suatu sistem pemantauan tuntutan seluruh jaksa di Indonesia. Dengan sistem ini, Kejagung bisa memelototi tuntutan yang tengah diproses.

Hal ini dibahas dalam Rapat Kerja Nasional 2025. Selain itu, sejumlah hal lain menjadi fokus kinerja Korps Adhyaksa ke depan. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana selaku ketua panitia rakernas menjelaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membuka acara ini.

“Jadi dalam rapat kerja ini, di samping kami juga mendapat arahan, kemudian juga petunjuk dan arah kebijakan kejaksaan satu tahun ke depan,” kata Asep dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

“Kami meminta overview ataupun juga masukan dari beberapa narasumber eksternal,” sambungnya.

Saat dihubungi awak media tentang rencana tersebut, ketua umum FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Jalih Pitoeng sangat mengapresiasi rencana tersebut.

Menurutnya, langkah yang diambil oleh pihak Kejaksaan Agung merupakan impian dan harapannya yang sangat kecewa akibat rendahnya tuntutan jaksa dan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada para koruptor baru-baru ini.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejagung” ungkap Jalih Pitoeng, Rabu (15/01/2024).

“Namun tidak hanya memplototi. Karena Kejagung punya kewenangan untuk mengawasi dan menentukan kebijakan sebagai lembaga puncak Adiyaksa di Indonesia” lanjut Jalih Pitoeng.

“Agar jangan sampai Kejagung melakukan pembiaran terhadap berbagai tuntutan yang sangat rendah, terutama terhadap para pelaku Korupsi yang dapat melukai rasa keadilan dimasyarakat” tegas Jalih Pitoeng.

Sebelumnya, Jalih Pitoeng juga telah mengungkapkan kekecewaannya dibeberapa media melalui sindiran pedasnya antara jaksa dan hakim bak pedagang dipasar buah.

“Bagaimana mungkin seorang pembeli buah akan menawar harga lebih mahal diatas harga yang ditawarkan oleh si penjual rambutan dipasar buah” sindir Jalih Pitoeng.

“Suatu hal yang sangat tidak mungkin seorang ketua majelis hakim memutus perkara dan menjatuhkan hukuman seumur hidup apalagi hukuman mati sedangkan jaksa nya saja hanya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis pelaku korupsi yang merugikan negara ratusan triliun” kata Jalih Pitoeng.

“Jika akhir proses peradilan seperti ini besar kemungkinan orang akan berlomba-lomba menjadi koruptor” celetuk Jalih Pitoeng.

“Pertanyaan besarnya adalah, lalu apa fungsi penjeraan sebagai tujuan utama penghukuman” Jalih Pitoeng melempar tanya.

Selain sebelumnya ketua FORMASI ini mengajak masyarakat untuk memplototi proses pengungkapan korupsi ratusan miliar di dinas kebudayaan DKI Jakarta agar tidak terjadi masuk angin, Jalih Pitoeng juga merespon pertanyaan masyarakat tentang apa yang terjadi di Kejaksaan.

“Kami jadi teringat berbagai tanggapan dan pertanyaan masyarakat dan netizen tentang adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada pristiwa peradilan terhadap para koruptor tambang timah bernilai ratusan triliun rupiah” ungkap Jalih Pitoeng.

Sejumlah pemateri yang dihadirkan antara lain Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Rini Widyantini. Sedangkan tema yang diusung adalah ‘Asta Cita sebagai Penguat Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, dan Akuntabel’.

“Tema ini berdasarkan pada Undang-Undang 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang salah satu pokoknya di dalam undang-undang tersebut adalah adanya penguatan transformasi penuntutan menuju single decision dan juga penguatan kejaksaan sebagai advokat general,” jelas Asep. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *