
SURABAYA | KindoNews – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyampaikan desakan tegas kepada Kapolri untuk segera mengaudit ribuan surat panggilan klarifikasi yang dikeluarkan oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis malam (05/09/2024) di Hotel Elmi, Surabaya, MAKI Jatim menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan instrumen untuk kepentingan tertentu.
Ketua MAKI Jatim, Heru, mengungkapkan kekhawatirannya terkait ribuan surat panggilan yang ditujukan kepada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta rekanan penyedia barang dan jasa di Jawa Timur.
Menurutnya, banyak dari surat tersebut tidak didasarkan pada laporan pengaduan masyarakat yang konkret, melainkan pada asumsi yang meresahkan.
“Surat-surat panggilan ini menimbulkan ketakutan di kalangan OPD dan mitra kerja mereka. Banyak dari mereka merasa enggan menjalankan tugas, terutama dalam penyerapan anggaran, karena khawatir akan dipanggil kembali oleh Polda Jatim,” jelas Heru.
Heru menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi atau tekanan. Oleh karena itu, MAKI Jatim bersama dengan organisasi kemasyarakatan Projo Malang dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) pimpinan H. Hercules mendesak agar Kapolri segera melakukan audit internal terkait prosedur keluarnya surat panggilan tersebut.
Selain itu, Heru mengungkapkan bahwa jika tidak ada tindakan dari Kapolri dalam waktu 7×24 jam, MAKI Jatim dan aliansinya akan turun ke jalan melakukan aksi protes di Jakarta dan Surabaya.
“Kami menuntut keadilan dan kepastian hukum yang jelas” kata Heru.
“Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.
Dukungan dari berbagai pihak seperti Panglima GRIB, H. Cobra, dan Ketua Umum GRIB Jaya, H. Hercules, semakin memperkuat langkah bagi MAKI Jatim untuk mengawal proses ini hingga tuntas.
Mereka berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan, sehingga OPD dan rekanan di Jawa Timur dapat kembali menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan tekanan.(KN)