
JAKARTA | Kindonews.com – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dibekali materi Kewenangan DPRD dan Dinamika Otonomi Daerah Khusus Jakarta Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Materi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) bertajuk Penguatan Peran dan Fungsi DPRD Dalam Dinamika Otonomi Daerah Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Sebagai narasumber Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang juga sebagai Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik.
Akmal menjelaskan sejumlah persoalan yang harus dipersiapkan mengenai urusan pemerintahan dan kewenangan khusus pasca status Jakarta berubah menjadi DKJ.
Terdapat 15 urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan khusus untuk Jakarta. Di antaranya, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustran, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.
Kemudian bidang kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken UU DKJ pada 30 November 2024 lalu.
Setelah diteken oleh Prabowo Subianto, UU DKJ secara resmi mengubah status Jakarta dari DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Meski telah diteken oleh Prabowo Subianto, UU DKJ ternyata masih menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara sementara nasib IKN diputuskan pemerintah menjadi ini.
Perlu diketahui, setelah berganti nama menjadi DKJ sesuai UU DKJ, Jakarta masih tetap berstatus ibu kota negara hingga batas waktu yang ditentukan sebelum pindah ke IKN.(KN)