
JAKARTA | Kindonews.com – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun.
Hakim mengungkap alasan memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah Rp 300 triliun. Hakim menilai korupsi yang dilakukan Harvey melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit.
“Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Teguh Arianto dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/02/2025).
Selain memperberat hukumannya, uang Pengganti Harvey Moeis Juga Diperberat Jadi Rp 420 Miliar.
Tak hanya itu, hakim juga mengatakan Harvey tidak mendukung program pemerintah. Hakim menyebut saat ini pemerintah tengah menggencarkan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
“Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata hakim.
Vonis suami aktris Sandra Dewi itu diperberat menjadi 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.
Hakim juga memperberat hukuman uang pengganti. Hakim menyatakan Harvey harus membayar uang pengganti Rp 420 miliar.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar,” kata Teguh.
Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.
“Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar hakim.
“Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” sambung hakim.
Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.
Terkait dengan putusan hakim Teguh Arianto tersebut, ketua umum FORMASI Jalih Pitoeng sangat mengapresiasi keputusan hakim yang teguh dan berani tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi dan sangat mendukung keputusan hakim terhadap Harvey Moeis” ungkap Jalih Pitoeng.
Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi yang diketahui terlibat dalam upaya pengungkapan korupsi ratusan miliar di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta ini juga sangat mendukung upaya perampasan aset bagi para koruptor.
“Kita sangat mendukung upaya perampasan aset bagi para koruptor. Oleh karena itu, kita sangat setuju dengan apa yang telah diputuskan oleh hakim Teguh Arianto” pungkas Jalih Pitoeng.(KN)