
JAKARTA | KindoNews – Kejaksaan melakukan pengusutan dugaan korupsi dalam pengembangan tanah technopark di Jakarta oleh PT Hutama Karya. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai melakukan penggeledahan di Gedung Cyber, di kawasan Kuningan Barat, Jakarta Selatan (Jaksel), Jum’at (06/09/2024).
“Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik melalukan penyitaan beberapa unit laptop, PC (komputer), dan sejumlah dokumen untuk dilakukan analisa forensik,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi, Jum’at (06/09/2024).
Penggeledahan tersebut, kata Syarief, juga dilakukan di salah satu rumah di Komplek Perumahan Bukit Cinere Indah, Depok Jawa Barat (Jabar), serta di salah-satu rumah di Jalan Gebang Sari Dalam, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
“Dari penggeledahan tersebut, dilakukan untuk mencari alat-alat bukti untuk membuat terang peristiwa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya 2018-2020,” ujar Syarief.
Pengusutan dugaan korupsi pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya senilai 1, 2 triliun ini, dalam penyidikan sejak Agustus 2024 lalu.
Belum ada tersangka dalam penyidikan. Akan tetapi, pengusutan kasus ini, terbilang besar melihat potensi kerugian negara yang mencapai angka triliunan rupiah.
Menyikapi langkah Kejaksaan tersebut, ketua FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) Jalih Pitoeng mendukung penuh pihak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangkanya.
“Kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sudah dan sedang didalami oleh pihak Kejaksaan” ungkap Jalih Pitoeng, Senin (09/09/2024).
“Korupsi adalah kejahatan yang paling luar biasa. Karena selain merusak keuangan negara dalam membangun, juga dapat merusak moral bangsa” lanjutnya.
“Oleh karena itu koruptor harus dihukum seberat-beratnya dan dirampas hartanya oleh negara sekaligus dimiskinkan agar memiliki efek jera” pungkas Jalih Pitoeng.(KN)