Formasi Minta KPK, BPK, APH Hadir Dalam Audit Mangkarak Pembangunan SMPN 34 Tangerang

Spread the love

TANGERANG | Kindonews.com – Adanya keterlambatan pembangunan gedung SMPN 34 Kota Tangerang, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, memberikan sanksi kepada pihak kontaktor dengan memasukan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan menetapkan pengerjaan bangunan pendidikan tersebut menjadi proyek strategis Daerah (PSD) di tahun 2025.

Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Decky Priambodo menjelaskan, atas pembangunan yang tidak rampung sesuai target yang ditetapkan, status proyek SMPN 34 Kota Tangerang di tahun 2024, menjadi putus kontrak. Konsekuensinya kontraktor pun telah dimasukkan dalam blacklist atau daftar hitam, terang Decky.

Hal tersebut mendapat sorotan dari ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti korupsi (FORMASI) Banten.

Pembangunan gedung yang dibiayai oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 No.DPA 1.03.08.2.01.0021.5.203.01.01.0010 Pada tanggal 2 Agustus 2024 sampai 28 Agustus 2024 telah dilakukan evaluasi admistrasi, kualifikasi, teknis dan harga.

Kemudian pada tanggal 04 Juli 2024 di tanda tangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang.

Ajis Pramuji menduga adanya sekongkol pada saat tahap Tender dalam proses lelang tersebut. Karena berdasarkan hasil penelusuran dari beberapa media online, sebagai mana dikutip antaranews.com bahwa perusahaan PT Somba Hasbo tersangkut kasus dugaan korupsi tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2014, 2015, dan 2016 dengan dana APBD senilai Rp90 miliar dan kerugian negara diduga mencapai 36 miliar bahkan di tetapkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Saya merasa ada kejanggalan dari tahap proses lelang nilai pagu anggaran Rp.22.031.844.900, kemudian nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp.16 523.474.000, dengan selisih berkurang Rp.5.508.370.900 , kemudian harga penawaran Rp. 13.218.779.200, ini sudah berkurang 40% dari nilai pagu anggaran, penyusutan tersebut mencapai Rp. 8.813.065.700, seharusnya nya hal penyusutan ini pihak POKJA maupun PPK bisa membatalkan lelang” kata Ajis.

“Masa tidak ada yang janggal” tanya Ajis kepada awak media, Selasa (18/2/2025).

Menurut Ajis, dalam kasus ini kerugian negaranya banyak anggaran APBD Kota Tangerang yang terbuang mubazir, mulai awal perencanaan yang gagal, kemudian mangkraknya proyek pembangunan gedung sekolah SMPN 34 Kota Tangerang juga berdampak langsung kepada masyarakat khususnya peserta didik karena menghambat proses belajar di sekolah.

“Seharusnya kasus ini tidak cukup di tangani oleh Inspektorat saja” kata Ajis.

“Karena masih dalam internal pemerintah kota Tangerang” sambung Ajis menegakan.

“Oleh karena itu kami minta kepada KPK dan BPK untuk memeriksa kasus yang janggal ini” pinta Ajis.

“Karena sejauh ini sikap yang diambil Inspektorat hanya berupa sanksi Administrasi saja tidak ada sanksi lain” lanjutnya mengingatkan.

“Padahal dari awal sudah tidak masuk akal” pungkasnya.(KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *