Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Mahasiswa Desak DPR RI Untuk Segera Sahkan RUU Perampasan Aset!

Spread the love

JAKARTA | Kindonews.com – Mahasiswa dan masyarakat dari berbagai elemen berkumpul di depan Gedung DPR RI lakukan unjuk rasa. Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

“Aksi ini adalah bentuk protes terhadap lambannya proses legislasi atas RUU yang menjadi alat penting untuk memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi” ungkap Surya dalam orasinya, Jumat (20/12/2024).

“Kami menyerukan kepada DPR RI, khususnya Ketua DPR RI Puan Maharani, untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama dan mengesahkannya tanpa kompromi.

“Kami meminta Ketua DPR RI menunjukkan tanggung jawab moral dan politik dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset” lanjutnya.

0-0x0-0-0#

Dalam aksi tersebut, perwakilan dari peserta aksi yaitu yaitu Mulyadi seorang mahasiswa yang berasal dari Riau dan ketua FORMASI Jalih Pitoeng juga menyerahkan Nota Kesepahaman (MoU) telah diserahkan kepada sekretariat dewan.

“Sebagai bukti konkret dari desakan kami, kami telah menyerahkan Nota Kesepahaman yang akan terus kami tagih hingga keadilan diwujudkan” kata Mulyadi.

“Kami telah menyampaikan Nota Kesepahaman kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani. Surat ini adalah bukti pergerakan kami dan akan menjadi dasar untuk menagih tindakan serius DPR RI dalam mengesahkan RUU Perampasan Aset” Mulyadi menegaskan.

“Kami tegaskan, ini adalah langkah awal. Jika DPR RI tetap lamban dan abai terhadap aspirasi rakyat, maka kami akan menggelar aksi yang lebih besar dan masif” pungkasnya.

Sementara Jalih Pitoeng mengungkapkan bahwa UU Perampasan Aset para koruptor dan pelaku kejahatan merupakan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera diberlakukan.

“Undang-Undang Perampasan aset ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum bagi para penegak hukum” ungkap Jalih Pitoeng dalam orasinya.

“Baik bagi kepolisian, Kejaksaan, KPK maupun Kehakiman” Jalih Pitoeng menegaskan.

Jalih Pitoeng juga menyampaikan permohonannya kepada presiden republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan sekaligus percepatan penerapan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang.

“Kita minta kepada presiden republik Indonesia pak Prabowo untuk segera mengesahkan Rancangan undang-undang Perampasan Aset menjadi Undang-undang” pinta Jalih Pitoeng dengan penuh semangat.

Bahkan aktivis Betawi tersebut menginginkan agar para pelaku korupsi diberikan sanksi hukuman gantung.

“Jika perlu kita minta agar para pelaku korupsi dihukum gantung” teriak Jalih Pitoeng dalam orasinya.

“Dirampas asetnya oleh negara serta dimiskinkan keluarganya” sambungnya.

“Karena jika tidak dilakukan perampasan, maka dia akan menggunakan uang haram hasil korupsi tersebut untuk membayar pengacaranya agar hukumannya bisa di discount” papar Jalih Pitoeng mengingatkan.

“Buslshit! Bohong! korupsi ini bisa diberantas jika hukumannya justru bisa di discount” kata Jalih Pitoeng dengan lantang.

“Bagaimana mungkin pemberantasan korupsi ini bisa berhasil jika mereka tidak dimiskinkan bahkan hukumannya mendapatkan discount” tegas Jalih Pitoeng.

Aksi yang diselenggarakan oleh Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Riau Jakarta (GARMASI), Dewan Perwakilan Mahasiswa UNINDRA (DPM), Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) dan Musyawarah Rakyat Indonesia (MURI) berjalan dengan lancar dan bubar secara tertib usai menyampaikan orasi dan tuntutan serta penyerahan Nota Kesepahaman.(KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *