GEMAH: Kejagung Segera Turun Tangan, Pramono Anung di Minta Evaluasi Direksi Perumda PAM Jaya!

Spread the love

JAKARTA | KindoNews – Ketua umum Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun soroti Perumda PAM Jaya terkait kerjasama dalam penyelenggaraan Layanan
Payment Online, dimana Perumda Pam Jaya menyediakan data tagihan, PT
Mitracomm Ekasarana melakukan dan mengembangkan kerjasama dengan Collecting Agent. Sehingga pelanggan dapat melakukan pembayaran atas tagihan rekening air minum secara Online melalui
Collecting Agent yang menyelenggarakan Layanan Payment Online. kata Ketum GEMAH, Badrun kepada wartawan Kamis, (17/4/2025).

Menurut Badrun kedua belah pihak sepakat melaksanakan kerjasama penyelenggaraan layanan payment online dimana Perumda PAM Jaya telah mengijinkan PT Mitracomm Ekasarana untuk menerima pembayaran tagihan rekening air minum oleh Pelanggan berdasarkan Data Tagihan yang diterbitkan oleh
Perumda PAM Jaya melalui Collecting Agen.

Surat Perjanjian Kerjasama antara Perumda PAM Jaya dengan PT. Mitracomm
Ekasarana Tentang Penerimaan Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum Secara Online Melalui
Collecting Agent (Aggregator) sebagaimana tertuang dalam perjanjian No. 004/PAM/K/I/2023 dan 045/I/PKS/ME-2023.

Data tagihan yang diterbitkan oleh Perumda PAM Jaya adalah data tagihan bulan
berjalan dari Pelanggan berstatus aktif, data tagihan tunggakan dari Pelanggan dalam periode tertentu
yang ditetapkan oleh Perumda PAM Jaya, Golongan Pelanggan yang dizinkan untuk
diakses meliputi seluruh golongan Pelanggan, dan apabila terdapat tagihan lebih dari 1 (satu) bulan,
maka pembayaran dilaksanakan secara bersamaan dan tidak dapat diangsur.

Badrun mendesak Kejagung untuk turun tangan menyelidiki dan memeriksa Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin terkait adanya dugaan kongkalikong dalam penetapan kontrak kerja sama pembelian Air dengan PT Moya Indonesia yang rugikan Anggaran APBD DKI Jakarta.

“Perumda PAM Jaya dan PT Moya Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling,” ungkapnya.

“Perjanjian kerja sama yang dilakukan Perumda PAM Jaya dalam Tata Kelola Perusahaan di anggap tidak transparan dan akuntabel dalam pemilihan mitra kerja sama, Adapun pemilihan ini dilakukan melalui penyelenggaraan Market Sounding pada 25 Agustus 2022,” ucap Badrun.

“Pengelolaan air minum yang dikelola Perusahaan Air Minum Daerah (PAM) Jaya kini menemui babak baru setelah adanya perjanjian kerja sama antara Perumda PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia. Kini, Perumda PAM Jaya harus membeli air dari PT Moya Indonesia dalam setiap meter kubiknya sebelum disalurkan kepada masyarakat,” terangnya.

Padahal, Dengan berakhirnya kontrak dengan PT Aetra dan Palyja Per Januari 2023, Seluruh aset menjadi milik Perumda PAM Jaya, Namun akibat Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin dengan PT Moya Indonesia, Perusahaan Umum daerah milik Pemprov DKI Jakarta itu harus membeli Air bersih dari PT Moya Indonesia.

“Kebijakan Dirut Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin ini merugikan PAM Jaya Triliunan rupiah atas Pembelian air dari PT Moya Indonesia,” ungkap Badrun.

“Perjanjian Kerjasama Induk Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan
Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling antara Perumda PAM JAYA dengan PT Moya Indonesia (“MOYA”), Sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama (PKS) No.049/PAM/K/X/2022 dan No. MI-PAMJAYA
/LGL/PJ/22.10/059,” paparnya.

Dalam Perjanjian tersebut diduga kuat adanya kongkalikong dan sarat kepentingan, Tidak transparan dan tidak Akuntabel. Karena PT Moya Indonesia selama ini adalah perusahaan Kontraktor Pengadaan Barang Jasa di Perumda PAM Jaya. Diungkapkan, diduga Perjanjian Kerjasama tanpa melalui adanya study kelayakan dan proses lelang. Pihak Perumda PAM Jaya langsung membuat Kerjasama dengan PT Moya Indonesia jadi Pengelola air minum Perumda PAM Jaya.

“Kami juga meminta kepada Pramono Anung agar segera memberhentikan Dirut Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin karena tidak Profesional mengelola Perumda PAM Jaya,” tegas Badrun.

“Kalau semua kerja-kerja Perumda PAM Jaya diambil alih pihak swasta ini namanya merugikan keuangan negara alias mengurangi dividen APBD DKI Jakarta, Terus kerjanya Perumda PAM Jaya apa?, tanya Badrun.

“Sedangkan mereka dapat gaji tinggi dan fasilitas mewah” tandas Badrun.

“Untuk itu Kami mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan memeriksa Dirut Perumda PAM Jaya adanya dugaan kongkalikong dalam kerjasama dengan PT Moya Indonesia yang menimbulkan kerugian Anggaran APBD dan meminta Gubernur Jakarta Pramono Anung mengevaluasi Direksi Perumda PAM Jaya,” pungkas Badrun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *