
DEPOK | KindoNews – Hotel Bumi Wiyata Depok yang terletak di Jalan Margonda disinyalir belum juga melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai 10 milyar.
Hal ini tentu menjadi preseden buruk bagi penegakkan Peraturan Daerah Kota Depok.
“ini kan jelas-jelas melanggar Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah,” ujar ketua Garuda Nusantara Depok, Haris Fadillah.
“Itu plang segel dari Pol PP Depok masih terpampang di depan pintu masuk hotel, artinya belum juga dilunasi, ini sangat merugikan keuangan daerah,” ujarnya lagi.
Dirinya bersama beberapa LSM dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo ke lokasi Hotel Bumi Wiyata menuntut agar operasional hotel dihentikan sebelum pajaknya dibayar.
“Betul, segera lunasi hutang PBB nya, jika tidak kami akan aksi turun kejalan,” tambah ketua Komite Anti Korupsi Indonesia Depok, Pardong.
Menurutnya lagi bahwa pelanggaran Perda yang dilakukan pihak hotel harus ada tindakan tegas dari pemerintah Kota Depok.
“Wibawa Pemkot jangan sampai dilecehkan oleh mereka,” tutup Pardong.