Jalih Pitoeng Apresiasi Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ratusan Miliar di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Spread the love

JAKARTA | Kindonews.com – Ketua Umum FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi), Jalih Pitoeng sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ratusan miliar di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Kamis 2 Januari 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Jalih Pitoeng usai dirinya membaca salah satu portal berita tentang penetapan tersangka.

“Alhamdulillah, pihak Kejati telah melakukan apa yang seharusnya dilakukan,” ungkap Jalih Pitoeng, Kamis (02/01/2025).

“Saya sangat meyakini bahwa Kejati akan segera menetapkan tersangkanya,” sambungnya.

“Namun mungkin Kejati ingin memberikan hadiah tahun baru sekaligus menjadikan momentum sebagai awal yang baik dalam catatan Kejati di tahun 2025 ini,” kata Jalih Pitoeng menambahkan.

Sebagaimana diberitakan bahwa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Gedung Kejati DKI Jakarta, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (02/01/2025).

Selain Kadis Kebudayaan, ada 2 tersangka lainnya, yaitu Kabid Pemanfaatan Kebudayaan berinisial MFM, dan salah satu pihak swasta berinisial GAR.

“Tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD yakni IHW,” kata Patris, Kamis (02/01/2025).

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025. Sedangkan tersangka MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025.

Patris menerangkan bahwa tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

“Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan sedangkan terhadap Tersangka IHW dan Tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,” sambungnya.

“Dua tersangka lainnya telah kita lakukan pemanggilan dan menunggu dari penyidik mengenai upaya paksa termasuk upaya penahanan,” katanya.

Selain mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Jakarta, Jalih Pitoeng yang telah mengawal sekaligus mendorong pengungkapan kasus tersebut sejak 5 bulan lalu, juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat khususnya para netizen serta media yang terus mengawal.

“Kita juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat khususnya para netizen dan media yang terus mengawal pengungkapan kasus ini” kata Jalih Pitoeng.

“Oleh karena itu dalam rangka menjalankan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, kita mengajak seluruh lapisan masyarakat agar terus mengawal sekaligus mendukung upaya yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta” pinta Jalih Pitoeng.

“Tinggal kita tunggu saja seberapa berani pihak Kejaksaan melakukan tuntutan tertinggi dan terberat terhadap pelaku korupsi” sambung Jalih Pitoeng.

“Jangan sampai tuntutan rendah dan putusan ringan terhadap Harvey Moeis pelaku korupsi timah senilai 300 triliun yang sangat melukai rasa keadilan dinegeri ini terulang kembali.” pungkas Jalih Pitoeng mengingatkan.(KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *