
Mapolres Kota Bekasi (Photo: Istimewa)
JAKARTA | KindoNews – Untuk kesekian kalinya terjadi kembali kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Kekerasan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang tidak bisa diselesaikan sendiri bahkan membutuhkan kerja sama dari semua pihak.
Terutama pihak Pemerintah, Lembaga Perlindungan Anak dan Aparat Penegak Hukum, agar kejahatan seksual terhadap anak tidak terulang kembali. Kali ini yang menjadi korban adalah warga kota Bekasi yang baru berumur 14 tahun.
Saat dikonfirmasi kindonews.com, orang tua korban menceritakan pristiwa yang memilukan keluarganya tersebut.
“Pelaku berusia 27 tahun. Sementara korban yaitu anak saya RT yang masih bocah. Masih sekolah di SMP” katanya, Rabu (02/10/2024).
Menurut penuturannya, korban RT yang baru berusia 14 tahun mengungkapkan, pada 24 September 2024, bahwa korban dijemput dengan kendaraan roda empat Pukul 18.30 WIB disekitar Rawabogo Jatiasih, Kota Bekasi, alih-alih akan membahas tentang lowongan pekerjaan untuk korban.
Selanjutnya, korban RT dibawa berputar putar dan sempat berhenti atau parkir di daerah Cikunir. Korban dikunci di dalam kendaraan tersebut kurang lebih sekitar 1 jam bersama pelaku yang berusaha berbuat tidak senonoh.
Masih menurut ayah korban, pelaku juga sempat akan mengarahkan kendaraan dan mengajak korban untuk menuju tempat menginap namun ditolak korban dan korban menjerit-jerit dalam kendaraan namun kaca dan pintu kendaraan di lock pelaku.
“Kita sudah melaporkan pristiwa ini ke Polres Metro Bekasi Kota. Untuk itu, kita meminta pihak Kepolisian segera menangkap pelaku agar tidak banyak memakan korban lainnya,” tegas orang tua korban.
Menyikapi hal tersebut, sekjend Jalih Pitoeng Centre, Mohamad Sofian, SH, meminta kepada Kapolres Kota Bekasi untuk segera memeriksa terduga pelaku pelecehan seksual yang dapat merusak generasi bangsa.
“Ini harus segera ditindaklanjuti” kata Sofian, Rabu (02/10/2024).
“Jika perlu kami dari LBH Jalih Pitoeng Centre siap mendampingi dalam proses hukumnya” tegas Sofian.
Bahkan lebih jauh dari itu, ketua lembaga pemerhati sosial politik dan perjuangan rakyat ini, Jalih Pitoeng meminta Kapolda Metro Jaya untuk melakukan intervensi jika pihak Mapolresta Bekasi tidak segera mengambil tindakan atas pristiwa tersebut.
“Kita berharap Polresta Bekasi menjalankan tugas dang fungsinya dalam melayani laporan masyarakat sekaligus melakukan upaya terjadinya kejahatan dimasyarakat” ungkap Jalih Pitoeng.
“Oleh karena kita dukung agar kapolresta Bekasi segera mengambil tindakan tegas. Jika tidak, maka kita minta Kapolda Metro Jaya untuk segera mengintervensi dan atau mengambil alih kasus ini” pungkas Jalih Pitoeng.(KN)