
JAKARTA | KindoNews – .Benar-benar sudah keterlaluan Bank DKI ini membuat malu Gubernur Jakarta Pramono Anung. Saat lebaran para nasabah tidak dapat bertransaksi dengan lancar karena terganggu layanan dari perbankan Bank DKI.
Dulu juga jajaran Direksi Bank DKI sangat berani mengambil resiko tentang kucuran kredit Bank DKI. Dimana pada tanggal 18 Desember 2020, PT AP I (PT Angkasa Pura I)
memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari Bank
DKI dengan jumlah maksimum fasilitas sebesar Rp 1.000.000.000.000.
Menurut Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis, Uchok Sky Khadafi anggaran kredit senilai Rp 1 Trilliun buat Angkasa Pura I bukan anggara kecil, tapi besar dan dapat mengoyang keuangan Bank DKI ketika terjadi kredit Macet. kata Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi kepada wartawan Rabu, (9/4/2025).
“Kredit yang diberikan Bank DKI kepada PT Angkasa Pura I tanpa ada jaminan apapun bisa-bisa Bank DKI tergerus kekayaan sendiri dan menangis lantaran modalnya susut, sedangkan PTAngkasa Pura I bisa tersenyum ketika terjadi kredit Macet,” ujar Uchok Sky.
Untuk itu, Kami dari CBA meminta aparat hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan atas kredit tanpa jaminan dari Bank DKI kepada PT Angkasa Pura I tersebut, Karena ini memperlihatkan betapa beraninya jajaran Direksi Bank DKI biarpun mengorbankan Bank DKI sendiri,” tegas Uchok Sky.
“Coba kalau pedagang kecil atau UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang minta fasilitas kredit usaha ke Bank DKI tanpa jaminan, barangkali susah atau tidak dikasih,” terang Uchok Sky.
“Dan Perlu diketahui bahwa jangka waktu perjanjian kredit antara Bank DKI dengan PT Angkasa Pura I adalah 36 bulan
terhitung sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai
dengan 17 Desember 2023 dengan masa grace periode dan
masa penarikan kredit masing-masing selama 2
tahun dan 6 bulan sejak ditandatanganinya
Perjanjian kredit,” pungkas Uchok Sky.