Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Banyak Menelan Kerugian Masyarakat dan Negara, Ketua FORMASI Banten, Ajis Pramuji Angkat Bicara

Spread the love

TANGERANG | Kindonews.com – Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Provinsi sekaligus juga sebagai praktisi Lembaga swadaya masyarakat Banten, Ajis Pramuji mempertegas tentang sikap pernyataan kepala dinas kelautan dan perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti untuk menolak surat dari Kantor pengacara Septian Wicaksono & Partner yang meminta rekomendasi pemanfaatan bidang tanah dengan dasar girik atau letter C Desa.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Eli Susiyanti dalam suratnya kepada kantor pengacara Septian Wicaksono Partners, yang mengajukan permohonan sertifikat tanah di Kohod, menyatakan area itu berada di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Dia juga merujuk pada Perda RTRW Banten 2023-2043.

Diketahui bahwa kantor pengacara Septian Wicaksono mengurus lahan di Kohod sejak 2023. Pada 21 Juli 2023, kantor pengacara itu bersurat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan meminta rekomendasi pemanfaatan bidang tanah dengan dasar girik atau letter C. Namun, Eli menolak permohonan itu karena bertentangan dengan perda.

Setelah penolakan, beredar surat palsu berkop Dinas Kelautan. Isi surat tersebut menyatakan area yang dimohonkan Septian Wicaksono bukan di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Kepada Tempo, Eli mengatakan bahwa surat tersebut palsu.

“Jika Sikap Sodari Eli Susiyanti sebagai kepala dinas kelautan dan perikanan Provinsi Banten di anggap serius dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), maka Rangkai atau lingkaran setan tersebut sudah selayaknya harus di tindak tegas yang selama ini membuat keresahan di tanah Banten yang sampai saat ini sedang di sikapi dengan Ketua Forum Musyawarah Ulama, Akademisi dan tokoh Masyarakat Prov Banten KH,Embay Mulya Syarif ,Forum Aliansi Aktivis Tangerang Raya (Fortang) Taher Jalalulael dan Masyarakat Banten yang peduli kepada adanya konflik di Pager laut tersebut,Kepada Awak Media Saat di wawancara (27/01/2025)

“Kami Menunggu Kerja kepolisian,KPK dan kejasaan Agung (Kejagung),Tuntutan Tersebut bukan hanya di bongkar tapi Tangkap ,Adili , Usut Tuntas,Kembalikan Hak Rakyat Banten apa yang di sampaikan Eli Susiyanti bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan dalam Pasal 263 KUHP Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Pelaku pemalsuan surat dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun” kata Ajis Pramuji.

Selain itu, Ajis Pramuji juga Mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera periksa dan Tindak Tegas Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDSI) Kabupaten Tangerang , atas Sumpah Negara dan agama saya yakin Kepolisian,KPK, Dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa lebih Profesional Mengungkap kasus kepala desa Kohod Arsin bisa menjadi pintu masuk untuk 105 hari Kerja Presiden Republik Indonesia ke-8 Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dalam membongkar kasus pagar laut sepanjang 30,15 km di perairan di Desa Kohod Kec Pakuhaji Kab Tangerang, Surat Hak Milik (SHM) cuma di Kohod yang ada izin SHM. bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti dalam pasal UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021: Dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, dan kolusi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan sejumlah sertifikat itu sudah dinyatakan dicabut oleh pemerintah karena dinyatakan cacat prosedur dan material Keduanya diduga pintu masuk pagar laut.

“Proyek PSN PIK 2 yang menyisir pantai di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang memang menimbulkan pro kontra di Tanah Banten dan Laut Banten. Sebab proyek nasional ini menggusur lahan hak milik masyarakat melalui lingkaran setan atau Goib dan sudah jelas ini ilegal. Oleh karena itu Pemerintah pusat Harus Tegas dan Kaji Ulang” pungkasnya.(KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *