
JAKARTA | KindoNews – Cerita Jusuf Hamka diduga pernah ngemplang pajak 35 Tahun, menunggu pemerintah memberlakukan Tax Amnesty pada tahun 2016 -2017 dan hanya Setor sebesar Rp 55 Milyar.
Tentu saja dapat potongan pajak yang jumlah ratusan milyar rupiah karena selama 35 Tahun diduga ngemplang pajak.
Jusuf Hamka pernah menyebut, pajak adalah bukti cinta kepada negara. Lewat pajak, semua pembangunan hingga ragam subsidi bisa tersalur dengan baik. Kata Pengamat Politik, Paijo Parikesit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Senin, (24/3/2025).
“Gimana Yusuf Hamka bisa mengatakan cinta negara, Wong selama 35 Tahun diduga Dia ngak bayar pajak, Kok ! ,” ungkap Parikesit.
Jusuf Hamka berencana menagih utang Rp 800 Milyar ke pemerintah. Utang tersebut terkait deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp 78 Milyar di Bank Yakin Makmur (Yama). Bank Yama gagal mengembalikan deposito tersebut saat krisis moneter 1998.
“Aneh ya, Kok bisa-bisanya pengadilan mengabulkan Gugatan Jusuf Hamka yang cuma Rp 78 Milyar jadi sebesar Rp 800 Milyar, Padahal Bank YAMA itu pemiliknya sama dengan pemilik PT CMNP, loh terus bank di likudasi karena gagal bayar,” pungkas Paijo Parikesit.
“Diduga tuh deposito bodong, ya! Maka Menkeu Sri Mulyani engga bayar,” ucapnya.
Jusuf Hamka Mengeluh Rajin Bayar Pajak, Tapi Negara Belum Bayar Utang Padanya Sejak Krismon
“Ada yang percaya ngak, ya? Wong dia ngak bayar pajak selama 35 Tahun, Kok! ngomongnya rajin bayar pajak,” ujar Parikesit.
“Terus ngomongnya bisa di percaya ngak nih orang, ya? ,” tanyanya.
“Nah, Sekarang Jusuf Hamka Gugat Harry Tanoe, nih karena masalah NCD Uni Bank yang dimiliki PT CMNP karena tidak bisa di cairkan oleh BPPN karena bank Uni Bank pemilik NCD itu dibekukan tahun 2001,” ungkap Paijo Parikesit.
Sampai proses PK di Mahkamah Agung BPPN di menangkan terhadap Gugatan CMNP.
“Sekarang Dia mau Gugat MNC group milik Hary Tanoe, kayak diduga mau main gaya-gaya mafia nih, untuk meras Hary Tanoe Kali, ya? ,” ujar Parikesit.
“Catat ya, NCD Uni Bank itu bukan milik Harry Tanoe, ya!,” tegas Parikesit.
“Hary Tanoe lewat perusahaan sekuritasnya PT Bhakti Investama itu cuma broker NCD Uni Bank, loh,” ujarnya.
“Kenapa, Wong yang menerima pembayaran pembelian NCD Uni Bank yang dibayar dengan MTN CMNP senilai Rp 163,5 Milyar dan obligasi CMNP senilai Rp189 Milyar diterima oleh pihak Uni Bank bukan pihak PT Bhakti Investama, loh” tegas Parikesit.
“Pembayaran NCD Uni Bank antara CMNP dan Unibank berjalan lancar hingga Unibank menerima US$ 17,4 juta. “Unibanknya sudah terima uang tersebut selama 2 tahun 5 bulan,” pungkasnya.
“Nah jelas ya, Unibank sudah terima uang. Bukan HT, bukan Bhakti Investama tapi Unibank,” ucap Parikesit.
Dalam transaksi ini, Peran PT Bhakti Investama Tbk. yang saat ini PT MNC Asia Holding Tbk. BHIT bertindak sebatas broker atau perantara sesuai bidang usaha MNC Asia Holding pada saat itu.
“Dalam Hal ini Bhakti Investama hanya menerima komisi. Padahal, CMNP memiliki auditor sendiri untuk memeriksa dan memverifikasi status sertifikat tersebut,” ungkapnya.
“Kalau dituduh pemalsuan, dari mana? Semua sah uang diterima Unibank senilai US$17,4 Juta dolar tiap tahun melakukan pengecekan Unibank Tentang status surat berharga dan sah semuanya,” ujar Parikesit.
“Ah, ini sih bisa-bisanya Jusuf Hamka atau CMNP kali, ya,” pungkas Parikesit.