Peringati 5 Tahun Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran Tolak Revisi UU KPK, Jalih Pitoeng Minta KPK Jangan Jadi Periwitan Penguasa!

Spread the love

JAKARTA | KindoNews – Banyaknya sorotan media tentang kejahatan luar biasa yaitu KORUPSI, mulai dari koruptor tambah timah dengan angka yang pantastis 300 triliun namun divonis ringan, adanya dugaan kuat korupsi ditubuh BUMN hingga beredarnya bahwa pasangan bakal calon gubernur DKI Jakarta yang akan diperiksa kembali, Jalih Pitoeng ingatkan KPK agar tidak menjadi alat penguasa.

“Secara informatif, hari ini akan ada aksi unjuk rasa adik-adik mahasiswa di KPK” kata Jalih Pitoeng, Rabu (04/09/2024).

“Ini membongkar kembali ingatan kita pada pristiwa aksi unjuk rasa besar-besaran 5 tahun silam” lanjut Jalih Pitoeng.

Pemimpin Aksi Akbar bertema “Gerakan Rakyat Menuntut” di DPR MPR, Jalih Pitoeng menuturkan tentang adanya aksi besar-besaran. Baik di DPR MPR maupun di KPK.

Ketua Umum DPR RI (Dewan Persaudaraan Relawan dan Rakyat Indonesia) Jalih Pitoeng saat memimpin Aksi Unjuk Rasa di DPRM KPR RI, Jakarta Jum’at 20 September 2024

“Waktu itu adik-adik mahasiswa unjuk rasa di KPK, dan saya pimpin aksi akbar di DPR MPR dengan tuntutan yang sama yaitu menolak revisi UU No 30 tentang KPK” kenang Jalih Pitoeng.

“Karena kita mensinyalir adanya upaya pelemahan KPK. Bahkan nampak sekali saat itu yang ditunjukan adanya aksi tandingan yang mendukung revisi UU KPK di DPR MPR” sesal Jalih Pitoeng.

“Dan ternyata dugaan kita menjadi kenyataan. KPK dimasa kepemimpinan Firli Bahuri mengalami pelemahan dan kemunduran yang berujung sangat memalukan” tegas Jalih Pitoeng.

“Oleh karena itu, terkait dengan adanya isyu bahwa Pramono Anum dan Rano Karno yang kebetulan menjadi bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, KPK jangan jadi ‘periwitan’ penguasa” pinta Jalih Pitoeng.

“Jadi jangan karena orang tersebut adalah orang partai kawan atau partai lawan” imbuhnya.

“Kalau memang orang-orang tersebut kuat bukti untuk diperiksa atau ditersangkakan, segera diperiksa dan ditetapkan. Jangan hanya digantung dan mengambang. Karena bangsa ini butuh kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dari proses penegakan hukum” pinta Jalih Pitoeng tegas.

Jalih Pitoeng saat pimpin Aksi Akbar di DPR MPR, Jum’at 20 September 2019

Ketua FORMASI (Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi) inipun meminta agar KPK tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.

“Dan jangan hanya itu saja. Ada juga dugaan kuat terjadi korupsi dan penjualan saham oleh oknum direktur salah satu perusahaan BUMN untuk segera diambil tindakan tegas” ungkap Jalih Pitoeng.

Menurut Jalih Pitoeng, berdasarkan amanat undang-undang, barang siapa yang berstatus sebagai calon legislatif, calon walikota/bupati, calon gubernur hingga calon presiden maka wajib ditunda.

“Proses penyelidikan dan penyidikannya wajib ditunda berdasarkan undang-undang. Tapi setelah ditetapkan oleh KPU atau KPUD. Namun tidak demikian bagi yang baru berstatus Balon atau Bakal Calon” lanjut Jalih Pitoeng.

“Maka saya minta agar KPK segera mengambil sikap dan tindakan yang tegas sebelum proses penetapan calon diputuskan oleh KPUD” pungkas Jalih Pitoeng.(KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *