
JAKARTA | KindoNews – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Bidang Ketenagakerjaan mengadakan Talkshow dengan Tema : “Refleksi Akhir tahun 2024 Bidang Ketenagakerjaan, Harapan dan Tantangan”. yang diselenggarakan di Aula DPP PKS, Jalan TB. Simatupang 82 Jakarta Selatan pada hari Senin, (30/12/2024).
Dalam Talkshow tersebut PKS menilai, Meskipun ada upaya untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan Pekerja/ Buruh, beberapa kebijakan yang diambil oleh pemerintah masih belum sepenuhnya berpihak pada hak dan kesejahteraan Pekerja/ Buruh di Indonesia.
Berikut Beberapa Catatan PKS terkait Ketenagakerjaan :
- Undang-Undang Cipta Kerja dan Dampaknya Terhadap Hak Pekerja/ buruh.
PKS menilai bahwa implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang terus dilanjutkan pada 2024 tidak memberikan keseimbangan yang adil antara kebutuhan untuk meningkatkan investasi dan pelindungan terhadap Hak-hak pekerja/ buruh. Kebijakan yang mengatur fleksibilitas kontrak kerja, pengurangan pesangon, serta kemudahan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) berpotensi merugikan pekerja/ buruh, terutama pekerja/ buruh kontrak dan buruh migran.
PKS mengingatkan bahwa kebijakan yang lebih mengutamakan hak-hak pekerja/ buruh harus diutamakan, dan tidak semata-mata untuk menarik investasi.
Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh, dan hal ini sejalan dengan keinginan PKS, bahwa UU Ciptaker harus dicabut.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal
Banyak perusahaan besar dan kecil melakukan PHK massal akibat efisiensi, restrukturisasi, dan kondisi ekonomi yang memburuk.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah pekerja yang terkena PHK sepanjang tahun 2024 mencapai sekitar 80.000. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023, di mana jumlah pekerja yang ter-PHK tercatat sebanyak 64.855.
Dengan demikian, terjadi kenaikan sekitar 15.145 kasus PHK atau sekitar 23,4% dari tahun sebelumnya.
- Program Kartu Prakerja yang Belum Optimal
PKS mengapresiasi adanya program Kartu Prakerja sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja Indonesia.
Namun, PKS mengkritisi efektivitas program ini dalam menjawab masalah pengangguran dan kekurangan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri.
Program pelatihan yang tidak relevan dan kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran menjadi masalah yang harus segera diperbaiki.
PKS mendorong agar program ini disesuaikan dengan kebutuhan sektor-sektor yang berkembang, seperti teknologi digital, ekonomi hijau, dan industri kreatif.
- Kenaikan Upah Minimum yang Tidak Cukup Signifikan
Meskipun pemerintah telah melakukan kenaikan upah minimum pada tahun 2024, PKS menilai bahwa kenaikan tersebut masih jauh dari harapan pekerja/ buruh, khususnya di kota-kota besar dengan biaya hidup yang tinggi.
Kenaikan upah minimum yang tidak sebanding dengan inflasi dan kebutuhan hidup layak membuat banyak pekerja/ buruh merasa tidak sejahtera.
PKS mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem pengupahan dan memastikan bahwa upah pekerja/ buruh dapat mencerminkan kebutuhan hidup yang layak (KHL).
- Penyederhanaan Regulasi yang Berisiko Menurunkan Pelindungan Pekerja/Buruh.
PKS juga mengkritisi kebijakan penyederhanaan regulasi ketenagakerjaan yang berisiko mengurangi pelindungan terhadap pekerja/ buruh, terutama Pekerja/ Buruh di sektor informal dan pekerja/ buruh migran. Pemerintah harus lebih berhati-hati dalam menyederhanakan regulasi agar tidak mengorbankan hak-hak Pekerja/Buruh. Pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan harus diperkuat untuk mencegah eksploitasi pekerja/ buruh, terutama di sektor yang rentan.
- Perluasan Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja/Buruh Informal.
PKS sangat mendukung perluasan cakupan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja/ buruh informal, namun masih banyak tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Banyak pekerja/ buruh informal yang belum terdaftar dalam program ini karena minimnya sosialisasi dan keterbatasan akses.
PKS mendesak agar pemerintah lebih gencar melakukan edukasi dan memberikan insentif bagi Pekerja/Buruh informal untuk bergabung dalam program jaminan sosial yang akan memberikan pelindungann lebih baik bagi mereka.
- Pengawasan yang Lebih Ketat terhadap Perusahaan.
PKS menilai bahwa pengawasan terhadap Perusahaan terkait pemenuhan Hak-hak Pekerja/Buruh seperti Upah, jam kerja, dan kondisi kerja yang layak, masih lemah. Hal ini bisa jadi disebabkan karena sedikitnya jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan yang ada, dan hanya dilevel provinsi, tidak sampai tingkat Kabupaten/ Kota. Inspektorat Ketenagakerjaan harus lebih aktif dalam melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi yang ada.
Selain itu, Pekerja/Buruh yang mengalami pelanggaran hak harus mendapatkan pelindungan hukum yang memadai.
PKS berkomitmen untuk terus memperjuangkan Hak-hak Pekerja/Buruh dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia.
Kami mengajak pemerintah untuk lebih mendengarkan aspirasi Pekerja/ Buruh dan meningkatkan kebijakan ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Pemerintah harus lebih mengedepankan kepentingan pekerja/ buruh dalam setiap kebijakan yang diambil untuk menciptakan Indonesia yang lebih sejahtera bagi seluruh rakyat.