Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK Terkait Dugaan Suap, Jalih Pitoeng Minta Kejagung Awasi Jajarannya!

Spread the love

JAKARTA | Kindonews.com – Ditersangkakannya Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait dugaan suap Harun Masiku, membuat ketua FORMASI Jalih Pitoeng semakin menyoroti proses pengungkapan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang saat ini sedang viral.

Menurut Jalih Pitoeng, belajar dari kasus Harun Masiku yang lama buron, maka Kepala Kejaksaan Agung diminta untuk mengawasi kinerja seluruh jajarannya.

“Kami minta Kejagung untung mengawasi bahkan jika perlu mengintervensi seluruh jajarannya dalam proses pemberantasan korupsi” kata Jalih Pitoeng, Rabu (25/12/2024).

“Terutama pada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta yang saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi ratusan milyar rupiah di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta” Jalih Pitoeng menegaskan.

Namun Jalih Pitoeng sangat meyakini bahwa pasca penggeledahan dikantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta beberapa hari lalu yang viral diberbagai media, maka Kejati Jakarta akan sangat berhati-hati.

“Setelah ditingkatkannya status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan telah dilakukan penggeledahan serta ditemukan ratusan stampel palsu bahkan uang tunai berjumlah milyaran rupiah, maka saya meyakini bahwa Kejati dalam hal ini jaksa pidana khusus akan bekerja ekstra hati-hati dan optimal sesuai fungsinya dalam rangka menciptakan rasa keadilan” ungkap Jalih Pitoeng.

Ditanya apakah ada kemungkinan dugaan oknum yang bermain atau masuk angin, ketua FORMASI tersebut menjawab mungkin saja.

“Mungkin saja” jawab Jalih Pitoeng spontan.

“Jika benar ada dan hal itu terjadi, bukan hanya tanggung jawab Kejagung, tapi itu juga menjadi tanggung jawab kita sebagai rakyat untuk mengawal sekaligus mengawasinya” sambung Jalih Pitoeng.

“Tapi saat ini sudah sangat sulit untuk bermain kotor. Karena jutaan pasang mata telah menyoroti kasus ini” Jalih Pitoeng menegaskan.

“Saya menduga kuat bahwa apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat yaitu soal dugaan ada oknum yang masuk angin bisa saja terjadi” sambung Jalih Pitoeng.

“Itu urusan Kejagung lah. Soal sanksi, baik administrasi, pemecatan dan hukuman jika benar adanya, maka itu adalah urusan Kejaksaan Agang khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang memiliki wewenang untuk itu” tegas Jalih Pitoeng.

Sebagaimana kita ketahui bersama berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :

Pasal 520

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang pengawasan, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

(2) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Pasal 521

(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan.

(2) Lingkup bidang pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 522 Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan intern Kejaksaan;
b. pelaksanaan dan pengendalian pengawasan intern Kejaksaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan;
e. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.

Pasal 523

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan terdiri atas:

a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
b. Inspektorat I;
c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III;
e. Inspektorat Keuangan I;
f. Inspektorat Keuangan II;
g. Inspektorat Keuangan III; dan
h. Kelompok jabatan fungsional.

“Artinya, siapapun yang menghalang-halangin proses penyidikan dan penegakan hukum, apalagi ini korupsi kolosal terhadap anggaran pembiayaan budaya Betawi, akan berhadapan dengan rakyat. Jika perlu peradilan rakyat” pungkas Jalih Pitoeng.(KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *