Survei TBRC: Sebanyak 76,8 % Publik Puas Dengan Kinerja Presiden Prabowo Subianto dan 72,8 % Mendukung UU TNI

Spread the love

JAKARTA | KindoNews – Direktur Eksekutif Timur Barat Research Center TBRC), Habibi Syafiuddin mengungkapkan hasil Survei opini publik terkait UU TNI dan Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto hasilnya sebanyak 76,8 Persen dari masyarakat Indonesia merasa Puas dengan hasil kinerja Presiden Prabowo Subianto.

“Yang mengatakan Sangat Puas sebanyak 11,4 Persen dan yang mengatakan Cukup Puas sebanyak 65,4 Persen. Jadi Total ada sebanyak 76,8 Persen (Masyarakat Puas). Dan yang menyatakan Tidak Puas sebanyak 15,1 Persen, kemudian yang tidak menjawab sebanyak 8,1 Persen,”
kata Direktur Eksekutif TBRC, Habibi Syafiuddin dalam rilis Surveinya kepada wartawan Senin, (24/3/2025).

Menurut Habibi Syafiudin,
Kepuasan publik kepada Presiden Prabowo Subianto disebabkan oleh banyak Hal. Mulai dari sikap Prabowo yang dinilai terkait Kinerja Pemberantasan korupsi, hingga realisasi program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memberikan dampak pada pembukaan lapangan kerja baru dan peningkatan pendapatan masyarakat dan Program Sekolah Gratis bagi rakyat miskin, juga penyaluran Bansos serta efisiensi APBN hingga 300 Triliun untuk modal Danantara.

“Hasil temuan ini merupakan hasil dari Survei opini publik secara keseluruhan tanpa memandang tingkat Pendidikan atau Keahlian mereka untuk melakukan penilaian. Sehingga metode ini tentunya akan memberikan hasil yang berbeda dengan metode Survei opini para ahli dan masyarakat kampus,” tegas Habibi.

“Dan Hasil survei TBRC Opini publik terkait Pengesahan RUU TNI 2025 menunjukan Bahwa
Sebanyak 56,8 Persen mengetahui adanya RUU TNI untuk merubah berapa pasal dalam UU TNI dan sebanyak 43,2 Persen Tidak Tahu,” ujar Habibi.

“Kemudian sebanyak 72,8 Persen Setuju dengan UU TNI yang baru saja di setujui Anggota DPR RI, Dan sebanyak 12,8 Persen Tidak Setuju dengan adanya perubahan UU TNI dan sedangkan sebanya 14,4 Persen Tidak Menjawab,” terang Habibi.

“Sebanyak 73,7 Persen menyatakan dan menilai Bahwa perubahan pasal-pasal dalam UU TNI bukanlah merupakan Dwi Fungsi TNI seperti di era Orde Baru, sedangkan sebanyak 12,1 Persen menilai UU TNI merupakan bagian dari Dwi Fungsi TNI, Dan sebanyak 14,2 Persen Tidak Menjawab,” ungkapnya.

“Selanjutnya sebanyak 77,2 Persen menyatakan dan menilai bahwa dengan adanya UU TNI yang baru sangat di perlukan untuk peran serta anggota TNI dalam menempati posisi-posisi penting di pemerintahan, Dan sebanyak 13,1 Persen menyatakan UU TNI sebagai upaya untuk melakukan militerisasi pada jabatan-jabatan di pemerintahan, Dan sebanyak 9,7 Persen Tidak memberikan jawaban,” tegas Habibi.

“Sebanyak 76,8 Persen menilai Bahwa keberadaan Undang-undang TNI pada dasarnya tidak berpotensi mengubah dinamika hubungan Sipil-Militer di pemerintahan, Dan sebanyak 12,6 Persen UU TNI dapat berpotensi mengubah dinamika hubungan Sipil-Militer di Indonesia, sedangkan sebanyak 10,6 Persen Tidak menjawab,” pungkasnya.

Survei Timur Barat Research Center dilakukan pada tanggal 15-21 Maret 2025. Metode penarikan sampel adalah Multistage Random Sampling, Dengan jumlah Responden sebanyak 1.320 Orang.

“Survei ini memiliki toleransi kesalahan atau Margin of Error sekitar 2,7 Persen pada tingkat kepercayaan sebesar 95 Persen,” pungkas Habibi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *